Puluhan Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police

- 10 Maret 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra/

ARAHKATA - Virtual Police atau polisi virtual yang dibentuk oleh Mabes Polri mulai unjuk gigi. Tercatat ada 79 akun media sosial yang telah mendapatkan peringatan dari virtual police.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono mengatakan,peringatan dikirimkan langsung oleh petugas virtual police melalui direct message (DM).

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message, kata Rusdi seperti dilansir arahkata.com dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Akhirnya, Hajatan Pakai Orgen Tunggal di Bekasi Dibolehkan

Rusdi menjelaskan, puluhan akun tersebut mendapat peringatan dari Polri lantaran menebar konten yang mengandung SARA. Beruntung, para pemilik akun tersebut merespon dengam baik. Mereka juga mengubah konten yang diunggah.

'Sebenarnya kalau kami saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucapnya.

Lebih jauh Rusdi menjelaskan, akun medsos yang mendapatkan peringatan itu mayoritas milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.

'Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ucapnya.

Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021

Sebagai informasi, Polri mulai memantau seluruh aktivitas di media sosial. Cara kerjanya, ketika ada postingan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x