Hakim Sebut Nurhadi Berjasa dalam Pengembangan Kemajuan MA

- 11 Maret 2021, 01:34 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

ARAHKATA - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nampaknya enggan melupakan jasa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi selama berkecimpung di Lembaga Peradilan.

Itu terlihat dari putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nurhadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Breaking News: Bus Peziarah Terjun Bebas di Sumedang

Untuk hal yang meringankan, Nurhadi belum pernah dihukum. Kedua, Nurhadi masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa satu, Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," ucap Sukartono, Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Sementara hal-hal yang memberatkan, Nurhadi tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Perbuatan Nurhadi juga tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Kesiapan Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19 Capai 100 Persen

Terakhir, perbuatan Nurhadi telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah