Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky Pertanyakan Pasal TPPU Dalam Vonis Kliennya

- 10 Maret 2021, 23:23 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

ARAHKATA - Kuasa Hukum mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mempertanyakan pasal TPPU dalam vonis kliennya.

Menurut Maqdir Ismail kliennya tidak pantas dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ia menyebut bahwa tindakan Nurhadi dan Rezky masuk kategori perbuatan suap semata.

"Surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak mendakwah dengan ancaman UU TPPU akan tetapi hanya mendakwah berdasarkan UU pemberantasan korupsi terkait penyuapan. Lalu kenapa JPU KPK justru menyebut adanya perbuatan tppu yang jelas-jelas tidak ada dalam berkas dakwaan KPK? Ini kan tidak relevan," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Ada Simpanan Tunai Rp10 Miliar

Menurut Maqdir ada perbedaan signifikan dalam perkara penanganan Nurhadi dengan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi lebih suka menyimpan uang pemberian dari seseorang dalam rekening pribadi miliknya dan bisnis sarang burung walet didapatkan dari hasil jerih payah penghasilan dan istrinya selaku ASN Kementrian.

Sementara menantunya, Rezky Herbiyono lebih menyukai investasi uang tersebut ke dalam sejumlah bisnis khusus proyek PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikrohidro) antara Rezky dengan saksi Hiendra Sunjoto.

Baca Juga: Sendirian Lawan Mafia Tanah, Simak Perjuangan Dokter Pecinta Binatang Ini

"Pak Nurhadi tidak pernah mengalirkan uangnya kepada hal lain. Cukup ditabung dan membeli rumah hanya beberapa. Kalau Herbiyono tidak. Ia lebih suka melakukan bisnis bisnis lebih khusus proyek PLTMH antara Rifki dengan saksi Hiendra Sunjoto," ujar Maqdir Ismail.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x