Sudah Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Tidak Ditahan

- 15 Maret 2021, 21:58 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa

Baca Juga: Amalan-amalan serta Doa di Malam Nisfu Sya'ban

"Tadi yang datang memenuhi panggilan adalah Kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal yang menjadikan yang bersangkutan tidak hadir," tutur Brigjen Pol Rusdi.

Yaitu, lanjutnya, karena yang bersangkutan masih ada di luar kota sehingga penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan itu pada tanggal 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim.

Ihwal Kasus mantan Direktur Utama PT Bosowa corporindo Sadikin Aksa ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Penetapan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa itu terjadi pada Rabu 10 Maret 2021.

Sadikin Aksa ditetapkan tersangka seusai penyidik Polri melakukan proses gelar perkara. Dalam proses gelar perkara tersebut penyidik telah memperoleh cukup fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Untuk kasus Bank Bukopin sendiri sejak Mei 2018 telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Baca Juga: Awas SIM Card Anda Diduplikat, Simak Tips Berikut!

Sampai akhirnya pada Januari dan Juli 2020 tekanan likuiditas yang dialami oleh Bank Bukopin semakin terpuruk.

Pihak OJK sendiri sudah mengeluarkan kebijakan secara tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah