Sudah Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Tidak Ditahan

- 15 Maret 2021, 21:58 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa

OJK menerbitkan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim teknikal asisten (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSPT) Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun yang terjadi Sadikin Aksa bukannya menjalankan kebijakan OJK, ia malah memilih mengundurkan diri dari karamnya PT Bukopim dengan hengkang dari Direktur Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Di sisi lain, Sadikin Aksa masih aktif memimpin catatan internal para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. 

Baca Juga: Ganjar Pastikan Tatap Muka Sekolah Bulan Juli Aman

Sadikin Aksa saat itu masih mengklaim sebagai Direktur Bosowa Corporindo menginfokan sebelumnya 1 hari sebelum pelaksanaan rapat internal dengan OJK dan pemegang saham PT Bukopin bahwa dirinya sudah resmi mengundurkan diri.

Alhasil Sadikin Aksa disangka melanggar pasal 54 undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar atas pelanggaran kebijakan korporasi perbankan yang dilakukannya. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah