Bantah Pernyataan Irjen KKP, KPK: Bank Garansi Tak Miliki Dasar Hukum!

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bank garansi yang digunakan oleh Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu syarat penerbitan izin ekspor benih lobster alias benur tidak memiliki dasar hukum.

Ini mematahkan pernyataan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf yang menyebut bahwa tidak ada yang dilanggar terkait bank garansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penemerimaan Negara Bukan Pajak) tidak memiliki dasar aturan sama sekali.

"Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Didorong dan Dihadang Masuk Ruang Sidang, Pengacara HRS: Kami Bukan Binatang!

Ali juga memastikan bahwa bank garansi adalah bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh. Di mana, pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan ijin ekspor benih lobster
diduga memberikan sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui pihak lain.

Kemudian mereka juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo).

"Disamping itu ternyata para eksportir ada kewajiban pula menyerahkan bank garansi dimaksud," imbuh Ali.

Belum diketahui pasti berapa nominal yang harus diserahkan oleh masing-masing eksportir. Yang pasti, jumlahnya sudah mencapai Rp52,3 miliar dan sudah disita oleh penyidik KPK.

Nah, ini sedang didalami KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada Senin, 22 Maret 2021, penyidik KPK memerika Habrin Yake, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2017 – sekarang) dan Rina, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x