Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Serang Menteri Kabinet Jokowi

- 27 Maret 2021, 11:11 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara//Antara

ARAHKATA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menyerang sejumlah Menteri, era Presiden Joko Widodo di kabinet Indonesia Maju.

Mulai dari Kemenko Maritim Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mantan Menteri Kesehatan, dan Menhub Budi Karya Sumadi

Hal ini dituturkan dalam berkas nota eksepsi yang diajukan oleh pihak Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang dibagikan ke sejumlah pewarta pada Jumat, 26 Maret 2021.

Dimulai dari penyerangan terhadap Mantan Hakim Konstitusi yang kini menjadi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Nebis In Idem Terkait Denda Kerumunan Rp 50 Juta

" Menkopolhukam Mahfud MD membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19. Ternyata sejumlah atlet dan publik figur yang suka berolahraga banyak yang terkena Covid-19 bahkan ada beberapa diantaranya meninggal," ujar Aziz Yanuar.

Salah satu bentuk penyerangan yang dilakukan oleh pihak Rizieq terkait dugaan kebohongan publik yang sudah dilakukan Menteri era kabinet Indonesia Maju pimpinan Joko Widodo. Salah satunya Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan.

" Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia. Menko perekonomian erlangga membohongi masyarakat bahwa corona tidak akan masuk indonesia," kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Nota Eksepsi Rizieq Bandingkan Acara Pernikahan Dengan KLB dan Kunjungan Jokowi di Maumere

Nama pejabat lainnya yang dimasukkan ke dalam nota eksepsi milik Rizieq Shihab ada nama Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menhub Budi Karya Sumadi.

" Waktu itu juga pernah disampaikan oleh mantan Menkes terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid-19 tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati. Menhub Budi Karya membohongi masyarakat bawa nasi kucing membuat kebal dari Corona," tutur Aziz Yanuar.

Dalam pembelaan yang disampaikan pihak Rizieq Shihab ada 37 pernyataan dari sejumlah pejabat negara yang dianggap menyebarkan kebohongan publik terkait virus Covid- 19. 

Data yang diterima oleh pihak Rizieq Shihab itu didapatkan dari laporan LP3S. Dasar laporan LP3S itu sampai kini tidak mendapatkan sanksi apapun dari pihak gugus tugas Covid-19 berupa administratif maupun sanksi pengadilan.

Baca Juga: Hadir di Sidang Eksepsi, Ini Pesan Habib Rizieq untuk Umat Islam

Padahal pernyataan sejumlah pejabat negara itu, dianggap pihak Rizieq telah menyesatkan oleh sejumlah masyarakat yang saat itu diterpa ketakutan dan kekhawatiran.

" Ini yang harus dipertanyakan. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya? Diskriminasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan Karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," kata dia.

Kuasa Hukum Rizieq pun kompak menanyakan fungsi kelembagaan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang sangat bisa menjerat sejumlah menteri atau pejabat teras Kabinet Indonesia maju yang telah membohongi masyarakat.

Dia juga menyesalkan dengan keberadaan tim gugus tugas yang tidak bisa menyentuh pejabat negara yang dianggap meyepelekan Covid-19.

" Semestinya kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19. Sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Sholat Jumat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam persidangan kali ini Rizieq Shihab ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya antara lain Aziz Yanuar Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu, dan Dwi Heriadi.

Perlu diketahui bahwa Rizieq Shihab dalam persidangan kali ini diganjar dengan pasal berlapis. Mulai dari perkara penghasutan, menyebabkan kerumunan, dan hasil swab test. 

Atas perbuatan terdakwa, Riziq Shihab diganjar dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/ atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah