Habib Rizieq Didakwa Hasut Masyarakat Berkerumun di Tengah Pandemi Corona

- 19 Maret 2021, 13:52 WIB
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur /Antara News

ARAHKATA - Habib Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk berkerumun di tengah pandemi corona yang masih melanda tanah air.

Peristiwa itu terjadi pada November 2020 dan sudah direncanakan sejak Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

Ini bermula saat Rizieq hendak menikahkan putrinya di Indonesia. Habib Rizieq ingin acara pernikahannya itu dibarengi dengan peringatan Maulid Nani Muhammad SAW.

Baca Juga: Habib Rizieq Bandingkan Sidangnya dengan Koruptor, Ini Jawaban Menohok Hakim!

Keinginannya itu disampaikan kepada Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Hari Ubaidillah. Mereka praktis membentuk panitia.

Selanjutnya, panitia membuat surat permohonan izin acara Maulid Nabi kepada Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Belum juga mendapatkan respon, Habib Rizieq tetap melanjutkan keinginannya itu sampai akhirnya tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Baca Juga: Tolak Tawaran Habib Rizieq, Hakim Lanjutkan Sidang Pembacaan Dakwaan

Kata Jaksa, di tengah pandemi covid-19, orang yang baru dari luar negeri, sejatinya melakukan karantina terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x