Polisi Tangkap 5 Begal di Bawah Umur di Bekasi

- 28 Maret 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /pixabay/4711018 /

Selain itu, polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. Diketahui tiga orang tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Makin Seru, Berikut 5 Aplikasi Buat Nonton Drama Korea di HP

"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO (dalam pencarian orang) juga anak di bawah umur," ujar Yusri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah