Selain itu, polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. Diketahui tiga orang tersebut masih di bawah umur.
Baca Juga: Makin Seru, Berikut 5 Aplikasi Buat Nonton Drama Korea di HP
"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO (dalam pencarian orang) juga anak di bawah umur," ujar Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.***