Agenda Replik Rizieq Shihab, JPU Pertanyakan Status Imam Besar

- 31 Maret 2021, 16:10 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Agenda sidang replik atau nota jawaban tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Rizieq Shihab masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan kali ini, JPU mempertanyakan gelar imam besar dari organisasi beragama bisa didaulat oleh Rizieq Shihab.

JPU menilai salah satu syarat tidak tertulis bagi seseorang menyandang gelar imam besar adalah mampu mengedepankan ajaran ahlakul kharimah dengan menjaga lisan dan perbuatan yang baik.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. Akan tetapi dari semua ucapan sangat bertentangan dengan program-program revolusi ahlaknya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan keberatan nota eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: JPU Pertanyakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi Rizieq Shihab

JPU juga menyinggung sejumlah perbendaharaan kata miliki Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak pantas diucapkan bahkan ditulis dalam penuturan not eksepsi miliknya.

JPU berasumsi bahwa pemilihan kata-kata yang digunakan oleh seseorang tentu saja sering digunakan dalam bahasa sehari-hari. 

Artinya secara tidak langsung JPU menunjuk batang hidung Rizieq Shihab yang sering melakukan sikap merendahkan orang lain dalam kegiatan sehari-harinya.

"Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah ini menjadi bukti bahwa orang tersebut sudah memilih bahasanya dalam komunikasi sehari-hari nya," ujar Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Suasana PN Jakarta Timur Sepi Simpatisan

Lebih lanjut, JPU mengingatkan kepada Rizieq dan seluruh para hadirin yang berada di dalam ruang persidangan untuk meyakinkan bahwa derajat manusia di dunia adalah ciptaan Allah SAW yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SAW. 

JPU memastikan kalaupun ada pemberian gelar maupun title orang suci seperti imam besar, adalah predikat yang diberikan kepada masyarakat. Jadi tidak lantas, membuat seseorang itu kebal dari dosa dan bisa sebebas-bebasnya menampar seseorang dengan kata-kata tidak pantas.

"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia dimata Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Yang pasti Allah Subhanahu Wa Ta'ala sendiri yang mengetahui bukan juga imam besar," tutur JPU.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Diblokade Aparat Keamanan di PN Jaktim

Untuk diketahui bersama dalam perkara yang menjerat Rizieq Shihab kerumunan yang terjadi di beberapa lokasi mulai dari di Bandara Soekarno-Hatta, acara pernikahan anak ketiganya Syarifa Najwa Shihab dan kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, kerumunan di Mega Mendung, Puncak terkahir kerumuman kaburnya Rizieq Shihab atas hasil swab test nya di RS Ummi Bogor.

Rizieq pun dikenai pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait hasil swab test:

-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

-Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

-Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah