Penjual Pistol Pengemudi Koboi Duren Sawit Jadi Tersangka

- 7 April 2021, 18:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Arahkata/

" Kita masih melakukan pendalaman Kemudian dari mana belinya. Jadi tidak cepat-cepat, harus pelan-pelan," tutur Mantan Humas Polda Jabar tersebut.

Atas perbuatan tersangka, maka AM alias S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951. AM alias S juga terancam pidana 20 tahun penjara.

Sementara untuk MFA pihak kepolisian mengenakan pelanggaran Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diketahui sebelumnya awal bola kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 3 April 2021. Saat itu MFA terburu-buru untuk sampai di tempat tujuan. MFA tidak fokus dengan keadaan sekitar, sampai menyenggol perempuan pengendara sepeda motor di sisi mobilnya. Sampai motor tersebut jatuh.

Baca Juga: Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Praktek Aborsi di Bekasi

Bukannya ditolong, MFA malah menodongkan pistol jenis air soft gun ke arah perempuan itu. Aksi koboi MFA itu berhasil diabadikan oleh pengendara sepeda motor di lokasi kejadian dan viral. Seketika itu, aksi itu viral dan dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya dan langsung ditangani saat itu juga.

Selang beberapa jam kemudian, petugas kepolisian menghampiri rumah tinggal MFA, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Petugas hanya berhasil menemui asisten rumah tangganya. Rupanya MFA sengaja melarikan diri di pelataran parkir mall di Jakarta Selatan dan ia pun berhasil ditangkap di sana. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah