Melanggar Prokes, Polda Metro Jaya Menutup Sementara 599 Restoran

- 5 Februari 2021, 13:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /Arahkata/

ARAHKATA - Tim Penindakan Covid-19 Polda Metro Jaya menutup sementara terhadap 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Angka tersebut diperoleh selama periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 4 Februari 2021.

Ratusan restoran dan kantor itu ditindak lantaran melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Kejagung Akui Banyak Kendala Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi ASABRI

"Yang ditutup sementara ada 599 tempat makan atau minum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain restoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar prokes Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Debby Susanto Bantah Pernah Dibiayai Eks Menteri KKP

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," tutupnya***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x