Curi Barbuk Emas 1,9 Kilogram, Pegawai KPK Raup Duit Rp900 Juta

- 8 April 2021, 14:17 WIB
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas.
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Igas, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) kedapatan mencuri barang bukti (barbuk) emas seberat 1,9 kilogram.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Igas sempat menggadaikan sebagian emas tersebut.

"Uang yang diperoleh setelah (emas) digadaikan sekitar Rp900 juta," ujar Tumpak di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021

Peristiwa pencurian emas oleh Igas terjadi pada Januari 2020. Emas itu dicuri tidak sekaligus, melainkan secara bertahap. Namun, aksi pencurian baru diketahui pada Juni 2020, tepatnya saat jaksa eksekusi hendak melelang barbuk emas tersebut.

Adapun emas batangan tersebut adalah barbuk terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: Terduga Teroris di Tanjung Barat Seorang Tukang Ojek

Menurut Tumpak, perbuatan Igas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, perbuatan Igas juga merusak citra KPK yang dikenal memiliki pegawai dengan integritas tinggi.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," tegas Tumpak.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x