Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Segera Dibuka, Simak Persiapannya!
Sebagai informasi, MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan terpidana Lucas. Lucas dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.***