Bebaskan Pengacara Lucas, Jaksa KPK Bawa Surat Perintah dari Pimpinan

- 9 April 2021, 11:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Segera Dibuka, Simak Persiapannya!

Sebagai informasi, MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan terpidana Lucas. Lucas dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah