KPK Siap Support Data untuk Satgas Penagih Aset BLBI

- 9 April 2021, 23:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

"Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya adalah wilayah pemerintah. Dalam hal ini jaksa pengacara negara," ujarnya.

Ghufron menambahkan, hak kerugian negara yang bisa ditagihkan dengan menggunakan mekanisme keperdataan. Nah, jika tim satgas penagih aset BLBI butuh data, KPK siap mensuplai.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa, 6 April 2021. Keppres ini terbit tak lama setelah KLK mengeluarkan SP3 untuk kasus BLBI.

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Mahfud memastikan, pemerintah akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud dalam akun twitternya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah