KPK Siap Support Data untuk Satgas Penagih Aset BLBI

- 9 April 2021, 23:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyuplai data untuk tim satuan tugas (satgas) penagih aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, meski tidak masuk dalam tim satgas penagih aset BLBI, lembaga antirasuah pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK juga masih mengantongi data lengkap kasus tersebut.

"Jadi, KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapi, itu yang akan kami lakukan," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Ganti Password Secara Berkala, Cara KPK Agar Pencurian Barbuk Tak Terulang

Asal tahu saja, KPK telah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SP3 dikeluarkan lembaga antirasuah untuk kasus dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SP3 sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum.

Baca Juga: Aa Umbara dan Anaknya Ramadhan di Rutan KPK

Sementara terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Ghufron melanjutkan, KPK berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 juncto 19/2019 tugasnya adalah melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan penyidikan dan penuntutan.

"Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya adalah wilayah pemerintah. Dalam hal ini jaksa pengacara negara," ujarnya.

Ghufron menambahkan, hak kerugian negara yang bisa ditagihkan dengan menggunakan mekanisme keperdataan. Nah, jika tim satgas penagih aset BLBI butuh data, KPK siap mensuplai.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa, 6 April 2021. Keppres ini terbit tak lama setelah KLK mengeluarkan SP3 untuk kasus BLBI.

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Mahfud memastikan, pemerintah akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud dalam akun twitternya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah