KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

- 13 April 2021, 10:30 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Selain mendorong SIPP, pada tahun 2021 ini KPK juga akan melaksanakan beberapa program lain, yakni menyelenggarakan Program Pembinaan Kader Partai Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Program Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Program Pemilih Pemilu Berintegritas, dan Webinar Politik.

Baca Juga: Ini Menu Sehat Sahur dan Buka Selama Bulan Ramadhan

Lebih jauh Wawan menjelaskan, pada 2016 dan 2017, KPK pernah bekerja sama dengan P2P LIPI yang menghasilkan konsep tentang SIPP. Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai.

Satu, belum ada standar etika partai dan politisi. Dua, sistem rekrutmen yang belum berstandar. Tiga, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga.

Empat, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara. Lima, belum terbangunnya demokrasi internal partai.

Dalam kajian tersebut, KPK mengajukan lima komponen dan sejumlah sub-komponen dalam SIPP. Satu, komponen standar etika partai dan politisi, yang terdiri atas sub-komponen dokumen etik, lembaga penegak etik, sistem pengaduan dan whistle-blower system, dan pengaturan konflik kepentingan.

Baca Juga: Kades Sirajuddin Berlayar ke NTT, Jemput 10 Nelayan Sinjai Korban Badai Seroja

Dua, komponen standar rekrutmen, yang terdiri atas sub-komponen adanya sistem dan panduan rekrutmen, regulasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

Tiga, komponen kaderisasi, yang meliputi sub-komponen adanya sistem dan panduan, regulasi dan basis-data, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

Empat, komponen pendanaan partai, yang terdiri atas sub-komponen informasi sumber keuangan, alokasi anggaran, dan tata kelola keuangan partai.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah