KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

- 13 April 2021, 10:30 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi Dewan Pimpinan (DPP) Partai Politik (Parpol). Ini terkait dengan implementasi sistem integritas partai politik (SIPP).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan mengatakan, lembaga antirasuah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan mendorong SIPP untuk diimplementasikan Parpol.

"KPK berencana mengunjungi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai untuk berdiskusi mengenai SIPP (Sistem Integritas Partai Politik). Harapannya, mereka bisa mengimplementasikan dorongan KPK untuk menerapkan SIPP ini," ujar Wawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Tujuh Cara Menjaga Hubungan Sehat Bersama Pasangan Saat Berpuasa

Kata Wawan, dalam kunjungan KPK ke parpol nantinya, lembaga antirasuah akan mensosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.

SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.

Dalam kunjungan KPK ke partai politik nantinya, kata Wawan, akan mensosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.

Baca Juga: Yuk Simak Kesiapan Pasar dan Masjid di Kabupaten Bekasi Jelang Ramadhan 2021

"Dengan penerapan SIPP, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," harap Wawan.

Wawan berharap, implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan-persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas partai politik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x