KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

- 13 April 2021, 10:30 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

Lima, komponen demokrasi internal partai, yang mencakup penentuan pengurus, pola pengambilan keputusan, penentuan calon legislatif dan pejabat publik, dan desentralisasi kewenangan.

Baca Juga: Mulai 6 Mei Citilink Setop Penerbangan Domestik

Menyinggung hasil kajian, Peneliti P2P LIPI Mochamad Nurhasim menyatakan, pendanaan parpol merupakan persoalan utama dalam pengelolaan partai di Indonesia.

Sebab itu, menurutnya, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol, pola pendanaan parpol haruslah diatur sebaik mungkin.

Baca Juga: DPR-RI Soroti Penerapan Teknologi Mitigasi Kebencanaan di Indonesia

"Salah satu gagasan untuk memperbaiki pola pendanaan parpol adalah bahwa perlu kajian mendalam mengenai kemungkinan negara menyediakan dana untuk mendanai seluruh kebutuhan partai. Artinya, partai mengandalkan pendanaannya sebagian besar dari negara. Konsekuensinya, partai harus melaporkan secara rapi dan reguler mengenai pemakaian dana negara tersebut. Dan, negara pun berhak mengaudit seluruh proses pembiayaan partai," ungkap Nurhasim.

Namun, menurut Nurhasim, usulan menaikan besaran pendanaan partai bukanlah upaya semata meningkatkan keuangan partai. Hal ini, lanjutnya, haruslah diikuti oleh partai dengan berkomitmen menerapkan SIPP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah