KPK Temukan Bukti Elektronik Saat Geledah Rumah Bos PT PKN

- 14 April 2021, 12:26 WIB
Gedung Kpk
Gedung Kpk /Antara/

Berdasarkan info, pemilik perusahaan tersebut bernama Petrus Yau Lim. Petrus juga diketahui teman dekat Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.

Petrus Yau Lim juga sempat dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada tanggal 23 Maret 2021. Namun yang bersangkutan mangkir.

Ali Fikri mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang. Ali meminta agar saksi bisa kooperatif selama proses penyidikan.

Adapun, kasus ini berangkat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x