KPK Temukan Bukti Elektronik Saat Geledah Rumah Bos PT PKN

- 14 April 2021, 12:26 WIB
Gedung Kpk
Gedung Kpk /Antara/

ARAHKATA - Penyidik Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah bos PT PKN (Purnama Karya Nugraha) dan kantor PT PKN. Kini bukti elektronik yang ditenukan telah diamankan.

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

Baca Juga: KPK Apresiasi Ganjar Pranowo Bangun Sistem Pencegahan Antikorupsi

Adapun, penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 April 2021.

Rincian lokasinya, rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) terletak di Kecamatan Marisol, Kota Makassar. Sementara kantor PT PKN terletak di Jalan G Lokon, Kota Makassar.

"Penggedalahan di dua lokasi tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021," urai Ali.

Baca Juga: Ada Bukti Baru, KPK Siap Usut Kembali Kasus BLBI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PKN adalah perusahaan konstruksi yang terletak di Jalan Gunung Lokon Nomor 60 Kota Makassar. Namun, alamat asphalt mixing plant (AMP) berada di Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan info, pemilik perusahaan tersebut bernama Petrus Yau Lim. Petrus juga diketahui teman dekat Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.

Petrus Yau Lim juga sempat dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada tanggal 23 Maret 2021. Namun yang bersangkutan mangkir.

Ali Fikri mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang. Ali meminta agar saksi bisa kooperatif selama proses penyidikan.

Adapun, kasus ini berangkat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x