Dua Laporan Arwan Koty Terungkap Dihentikan di Tahap Penyelidikan

- 30 April 2021, 15:09 WIB
Persidangan perkara Arwan Koty dan PT Indotruck Utama di Pengadilan Negeri jakarta Selatan
Persidangan perkara Arwan Koty dan PT Indotruck Utama di Pengadilan Negeri jakarta Selatan /Dok. Pribadi

Pada uraian laporan tersebut, Arwan Koty telah memesan satu unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli No. 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Saat laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan, Arwan Koty sempat kecewa kemudian membuat pengaduan ke Karowassidik dan Kompolnas.

Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP /3082/V/ 2019/PMJ/ Ditreskrimum dapat dibuka kembali Penyelidikannya apabila ditemukannya fakta maupun bukti baru (Novum).

Terkait persidangan dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, melalui penasihat hukumnya ia telah membuat surat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA RI), JAMWAS RI serta Komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga: Berikut Tren Baju Lebaran 2021 yang Bisa Kamu Coba!

Rencananya juga, pihak Arwan Koty akan membuat pengaduan serta minta perlindungan ke Komnas HAM.

“Selain Haknya yang diduga telah dirampas, upaya membuat pengaduan tersebut agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap kliennya dalat berjalan netral dalam menjalankan tugasnya. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan selayaknya,“ ujar Pendi SH, kuasa hukum Arwan Koty.

Sayangya, hingga berita ini ditayangkan Bambang Prijono serta pihak penyidik belum dapat dimintai keterangan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah