Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

- 29 April 2021, 19:32 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers penahanan mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. /Dok. Humas KPK

ARAHKATA - Baru saja menghirup udara bebas, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Sebabnya, Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik KPK, melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi Manalip. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Ini Penuh Makna untuk Keluarga Tercinta

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumo Manalip) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021," ujar Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Penahanan terhadap Sri Wahyumi Manalip terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebanyak Rp9,5 miliar.

Gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014-2017.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Kata Karyoto, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data, sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Manalip)," imbuh Karyoto.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x