ARAHKATA – Pengusaha Arwan Koty yang dilaporkan balik oleh PT Indotruck Utama terkait laporan palsu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Bambang Prijono tersebut terpaksa harus ditunda.
Menurut Jaksa Penuntut Umum(JPU), saksi yang merupakan Direktur PT Indotruck Utama tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Nelayan Korban Badai Seroja NTT Tiba di Sinjai, 10 Selamat dan 3 Hilang
Tetapi, keterangan dari JPU tersebut ditepis oleh pensihat hukum Arwan Koty. Sebab, selain surat keterangan sakit yang dibuat sehari sebelum sidang, juga tidak dilampirkan hasil Tes Hematologi (keterangan hasil laboratorium).
Dalam persidangan, penasihat hukum Arwan Koty meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa agar menghadirkan saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro yang mengaku telah menjadi korban terkait laporan Arwan Koty yang dianggap laporan palsu.
Pentingnya saksi korban dihadirkan di persidangan untuk mengklarifikasi terkait laporan No. LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Baca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Aktif Tanyakan Daftar Proyek
Dihentikannya laporan No. LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, karena dianggap laporan tersebut palsu oleh terlapor sehingga atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dituduh membuat laporan palsu dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Dalam laporannya, Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban. Namun faktanya, Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan STap No /66/V /RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019, bahwasanya kedua laporan Itu dihentikan pada tahap penyelidikan.