MAKI Minta Kejagung Proses Oknum Jaksa Diduga Main Proyek

- 29 Juni 2021, 21:34 WIB
Kordinator MAKI, Boyamin
Kordinator MAKI, Boyamin /Arahkata

Jaksa A juga menyinggung dalam urusan tersebut dia bahkan sudah menjual mobilnya. Juga menyinggung keterlibatan seorang jaksa fungsional di Sumatera Utara yang disebut telah ikut turun tangan untuk mengurus masalah pencairan dana proyek di Dinas Pendidikan Sulbar.

Untuk mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut, hal itu dicoba dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat telepon dan pesan. Tetapi, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak ada jawabannya.

Sebelumnya, dalam dokumen yang diterima wartawan disebutkan laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. A, Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021.

Namun sampai dengan saat ini Sdr. A, sulit dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain memeriksa Jaksa A, Jamwas Amir Yanto juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pihak terkait lainnya yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x