KPK Sebut Anies Baswedan Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat

- 26 Juli 2021, 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Yusup Yanuar/Pikiran Rakyat

"Terkait program pengadaan lahan dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang-benderang," ujar Firli dalam keterangannya.

Baca Juga: Tim Panahan Indonesia Terhenti di 16 Besar Olimpiade Tokyo 2020

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Baca Juga: Kemenkominfo Temukan 1.742 Informasi Hoax PPKM Darurat dan COVID-19

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya.

Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.

Baca Juga: Aplikasi Berikut Bisa Membantu Mencari Kerja Saat Pandemi!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah