KPK Sebut Anies Baswedan Akan Diperiksa dalam Waktu Dekat

- 26 Juli 2021, 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Yusup Yanuar/Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sekaligus menjelaskan Anies akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kevin dan Marcus Masuk ke Perempatfinal Olimpiade Tokyo 2020

Dia meminta masyarakat untuk memberikan waktu para penyidiknya bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.

Firli menegaskan lembaga antirasuah tidak ragu untuk menjerat siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Akan tetapi, kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," katanya.

Baca Juga: Arya Saloka Tulis Pesan Ini untuk Amanda Manopo

Firli Bahuri bahkan sempat menyebut pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi akan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.

Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang-benderang," ujar Firli dalam keterangannya.

Baca Juga: Tim Panahan Indonesia Terhenti di 16 Besar Olimpiade Tokyo 2020

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Baca Juga: Kemenkominfo Temukan 1.742 Informasi Hoax PPKM Darurat dan COVID-19

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya.

Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.

Baca Juga: Aplikasi Berikut Bisa Membantu Mencari Kerja Saat Pandemi!

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca Juga: Cek! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perkembangan terbaru, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah