Cek! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM

- 26 Juli 2021, 10:05 WIB
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id)
Mulai Senin, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan (Foto: kai.id) /

ARAHKATA - Presiden Jokowi memutuskan perpanjang PPKM dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

PPKM tersebut berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun, bagaimana sih aturan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal?

Baca Juga: Berikut Jam Operasional KRL Mulai 26 Juli 2021

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai hari ini, 26 Juli 2021, pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Juli 2021.

Joni menyebut bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Orang

Pelanggan kereta api ini harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x