Polisi Tangkap Pelaku Peretas Situs Setkab, Ternyata Masih Remaja

- 11 Agustus 2021, 14:40 WIB
ilustrasi peretasan
ilustrasi peretasan /pixabay

ARAHKATA - Sebuah situs resmi milik pemerintah yaitu Sekretariat Kabinet (www.setkab.go.id) diretas pada Sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibatnya situs setkab tidak bisa diakses oleh publik hingga 10 Agustus 2021.

Pelakunya ternyata masih remaja berusia 17 tahun berinisial ML dan ZYY berusia 18 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Sekretariat Kabinet, BIN Turun Tangan

Keduanya sudah berhasil ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

ZYY ditangkap di rumahnya di Nanggao, Kota Padang, Sumatra Barat pada 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Sedangkan ML ditangkap di Nanggalo, Kota Pandang, Sumatera Barat pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari, Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Baca Juga: Simak! Segini Batas Wajar Minum Kopi Dalam Sehari

“Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” lanjutnya.

Motif kedua pelaku tersebut diketahui untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Dapat BSU Agustus 2021 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

"Keduanya membobol situs pemerintahan guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website." ujar Slamet

Diketahui kedua pelaku tersebut sudah berhasil meretas sebanyak 650 situs baik dalam maupun luar negeri.

Namun dari ratusan situs tersebut, kedua pelaku rata-rata lebih mengincar situs perusahaan dan situs milik pemerintah.

Baca Juga: 7 Resep Olahan Ikan Asin yang Praktis, Bikin Nambah Makan!

Pada Selasa, 10 Agustus 2021 sekitar pukul 14.10 WIB, situs setkab berhasil dipulihkan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x