Cabuli 3 Anak, Polisi Bekuk Kakek di Jakarta Barat

- 31 Oktober 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pexels.

ARAHKATA – Seorang kakek terduga pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak perempuan dibawah umur berhasil dibekuk pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Tambora.

Kakek berusia 53 tahun tersebut ditangkap dikediamannya di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta barat Kompol Moh Faruk Rozi, kakek tersebut berinisial BN atau BR.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Bangunan di Gowa Diringkus Polisi

“BN alias BR 53 tahun, berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kompol Moh Faruk Rozi, dikutip Arahkata pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Penangkapan dilakukan usai, orang tua korban mengadukan kepada pihak kepolisian pada 4 September 2021 lalu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Ingusan di Mushola

Setelahnya dilakukan interogasi terkait dugaan pencabulan tersebut, BR membenarkan bahwa sudah tega mencabuli SI (6 tahun), KA (6 tahun), dan AK (5 tahun).

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi.

Sementara itu, dari kejadian bejat tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban.

Baca Juga: Heboh! Kakek 59 Tahun di Bone Nikahi Gadis Cantik Usia Belasan

Dari perbuatan bejatnya, BR dijatuhi hukuman dengan Pasal 82 Ayat 1 Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah