Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Bangunan di Gowa Diringkus Polisi

- 17 Februari 2021, 21:04 WIB
/

ARAHKATA - Pasca melakukan aksi pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, seorang buruh bangunan berinisial SP (26) berhasil diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Anti Bandit Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Rabu 17 Februari 2021.

SP melakukan aksi bejat tersebut kepada korban berinisial NU (15), yang merupakan seorang pelajar.

"Kejadiannya berawal saat SP bertamu ke rumah NU di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi. Setelah berhasil merayu, pelaku kemudian membawa korban kedalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya," ungkap KBO Reskrim Polres Gowa, Iptu Mas Jaya menceritakan kronologi persetubuhan pelaku dan korban kepada awak media.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersangka Narkoba, Ajun Perwira Saksi

Lanjut dikatakan Iptu Mas Jaya, aksi bejat SP terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjamnya, namun saat berada di rumah korban, saksi melihat SP keluar dari kamar korban.

"Setelah kejadian miris tersebut, pihak keluarga korban melaporkan SP ke pihak Polres. Tak berselang lama, informasi diterima tentang keberadaan pelaku di rumahnya. Personel kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di bawah ranjang," bebernya.

Dari penangkapan sambung Mas Jaya, berhasil disita barang bukti berupa 2 lembar BH korban, 2 lembar Celana Dalam korban, 1 lembar Celana Short korban, dan 2 lembar Daster korban.

Baca Juga: Istri Ajun Perwira dan 2 Orang Rekannya Diciduk Polisi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 Milyar," tutupnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x