Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jakarta Timur

- 1 November 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi Kriminal - Ngeri, seorang pria di AS diduga memasukkan anaknya sendiri yang masih balita ke mesin pengering pakaian.
Ilustrasi Kriminal - Ngeri, seorang pria di AS diduga memasukkan anaknya sendiri yang masih balita ke mesin pengering pakaian. /Antara

Baca Juga: Usai Diperiksa, Rachel Vennya Ungkap Permintaan Maaf

Berdasarkan perbuatannya pelaku diancam pasal 281 KUHP tentang tindakan melanggar asusila.

“Tersangka kemudian diproses dan dikenakan pasal 281 KUHP tindakan melanggar asusila di muka umum dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” kata Erwin.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah