Baca Juga: Usai Diperiksa, Rachel Vennya Ungkap Permintaan Maaf
Berdasarkan perbuatannya pelaku diancam pasal 281 KUHP tentang tindakan melanggar asusila.
“Tersangka kemudian diproses dan dikenakan pasal 281 KUHP tindakan melanggar asusila di muka umum dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” kata Erwin.***