Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Lengkap, Segera Disidangkan

- 26 November 2021, 15:54 WIB
Polisi mengatakan berkas perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya telah lengkap dan segera sidang.
Polisi mengatakan berkas perkara kasus kabur karantina Rachel Vennya telah lengkap dan segera sidang. /PMJ News

Atas kasus kabur karantina, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x