Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan, Nia Ramadhani: Kami Sangat Kaget

- 23 Desember 2021, 14:57 WIB
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist)
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist) /

ARAHKATA - Kasus penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih terus bergulir dan memasuki babak persidangan.

Nia Ramadhani dituntut 12 bulan menjalani rehabilitasi oleh kejaksaan. Ia mengaku kaget atas tuntutan itu.

"Hari ini, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan akan minta diberi keringanan," kata Nia Ramadhani seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Setelah Nia Ramadhani, Ini Alasan Ardi Bakrie Pakai Sabu

Nia menyampaikan perasaannya ini dengan mata merah dan berkaca-kaca. Suara Nia juga bergetar ketika diwawancarai.

Nia mengaku kaget dituntut 12 bulan rehabilitasi. Padahal, kata Nia, dia direkomendasikan BNN untuk menjalani rehabilitasi 3 bulan.

"Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia dengan suara bergetar.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pakai Sabu, Nia Ramadhani: Saya Dituntut Selalu Happy

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Jaksa mengatakan ketiganya bersalah karena telah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin. Jaksa meyakini ketiganya bersalah.

Baca Juga: Datang Terlambat, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ngaku Diare

"Oleh karenanya, sifat pengonsumsian Terdakwa penyalahgunaan narkotika dan demikian unsur penyalah guna telah terpenuhi," ucap jaksa.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x