"Saat itu AS duduk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Diselidiki Polisi
Pada klaster dua, Kuncoro menyebutkan terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 seorang pelaku A menjabat sebagai Bendara Pengeluaran Pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," beber Sri.
Diketahui, meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.***