Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 09:00 WIB
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3
Video klarifikasi Ferdinand Hutahean di Twitternya @FerdinandHaean3 /

ARAHKATA - Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Menag Tanggapi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 malam.

Penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi

Ferdinand Hutahaean sempat menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.

"Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” kata Ferdinand.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x