KPK Tetapkan Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka Kasus Suap!

- 14 Januari 2022, 08:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara memiliki kekayaan Rp36,7 miliar ditangkap KPK, berikut rincian kekayaannya
Bupati Penajam Paser Utara memiliki kekayaan Rp36,7 miliar ditangkap KPK, berikut rincian kekayaannya /Instagram.com/@abdulgafurmasud

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Sebut Pembunuhan Karakter, Ini Kata KPK!

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah