Pengeroyokan Lansia hingga Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

- 25 Januari 2022, 18:54 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

ARAHKATA - Kasus pengeroyokan seorang lansia (lanjut usia) yang terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur terus diusut oleh polisi.

Kini Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menetapkan lima orang tersangka.

"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu (pengeroyokan) akibat provokasi," kata Zulpan di Polres Jakarta Timur pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tidak Terima, Keluarga Lansia yang Dikeroyok Hingga Tewas Angkat Bicara

Tersangka pertama berinisial TJ, 21 tahun. Menurut Zulpan, pria itu berperan menendang mobil milik lansia itu. Ia juga menendang pinggang dan perut korban menggunakan kaki kanan.

Tersangka kedua berinisial JI, 23 tahun, yang juga menendang bagian atas tubuh korban dan juga mobil tersebut.

Selanjutnya berinisial RYN, 23 tahun, yang berperan menendang mobil milik lansia berinisial HM, 89 tahun, ini dengan kaki kanan dan menarik paksa tangan kanan korban dari dalam mobil. Ia juga memukul korban menggunakan tangannya.

Baca Juga: Dituduh Maling, Lansia Tewas Dikeroyok Warga

"Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan," tutur Zulpan.

Tersangka selanjutnya berinisial M, 18 tahun, yang berperan menginjak kaca bagian depan mobil korban hingga pecah. Terakhir adalah MJ, 18 tahun, berperan menendang korban dan mobilnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini HM diteriaki maling setelah diduga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sekitar pun langsung mengejar HM dan mengeroyoknya hingga meninggal.

Baca Juga: Polisi Bawa Cairan Potasium Diduga Milik Mahasiswi yang Tewas

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan tertangkap. Alasannya, kata dia, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Tewasnya Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun

"Kami masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP. Kami sudah miliki datanya. Sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini apabola semua orang di TKP sudah kami amankan," tutur Zulpan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah