Jalani Sidang Perdana, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

- 26 Januari 2022, 20:00 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Yeni

ARAHKATA - Kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Olivia Nathania telah memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Olivia diketahui telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Sidang perdana ini digelar secara daring dengan jadwal pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Oi terancam 4 tahun bui.

Baca Juga: Berkas Kasus Penipuan Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Dakwaannya tadi, Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto Pasal 65," kata Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma, dikutip Arahkata pada 26 Januari 2022.

Menurut Pratiwi, dakwaan tersebut terkait tentang penipuan surat dan pemalsuan dan atau penggelapan.

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Selain Olivia Nathania, Ini 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS

Sementara itu diketahui untuk sidang selanjutnya dari kasus penipuan perekrutan CPNS yang merugikan ratusan orang ini akan digelar kembali pada 14 Februari 2022.

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa rekannya yang membantunya dalam melancarkan aksinya tersebut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x