Penyidik dan JPU di Minta Segera Limpahkan Perkara Investasi Jouska ke Tahap Persidangan

- 26 Februari 2022, 00:52 WIB
Penasehat Hukum Para Korban Investasi Jouska, Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA menginformasikan perkembangan dan kondisi penanganan perkara Jouska yang semakin hari semakin tidak jelas.
Penasehat Hukum Para Korban Investasi Jouska, Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA menginformasikan perkembangan dan kondisi penanganan perkara Jouska yang semakin hari semakin tidak jelas. /Patar/ARAHKATA

ARAHKATA - Penasehat hukum para korban investasi Jouska, Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA menginformasikan perkembangan dan kondisi penanganan perkara Jouska yang semakin hari semakin tidak jelas.

Menurut Rinto, pada tanggal 22 Februari, kami telah mengirimkan surat ke Penyidik yang menyidik kasus investasi Jouska yang kami Laporkan bulan September 2020 lalu.

"Surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut sengaja kami tembuskan ke beberapa pihak terkait karena muncul kekhawatiran dari para korban atas kepastian penanganan kasus ini," ujar Rinto kepada awak media di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Terlapor, Korban Kasus Binomo Harusnya Pintar dan Jeli Saat Trading

Rinto menjelaskan, beberapa hal yang melatarbelakangi timbulnya kekhawatiran ini adalah:

Pertama, Dikembalikannya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diserahkan oleh penyidik pada tahap pertama kembali kepada penyidik walaupun berkas tersebut telah dikembalikan ke Jaksa setelah dilakukan BAP Tambahan terhadap Pelapor.

"Tahapan ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum," ungkap Rinto.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Judi Binomo

Kedua, Materi BAP ketika dilakukan BAP Tambahan sebenarnya telah disampaikan oleh Pelapor ketika di BAP sebelum tahap 1. Kami melihat materi BAP hanya pengulangan saja.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah