Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 13:04 WIB
Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan./dok.Kejati Jabar /

ARAHKATA - Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan masih terus berlanjut.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa Januari 2022.

Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Baca Juga: Atalia Tegas Buktikan Kasus Pemerkosaan di Cibiru Dikawal Sejak Awal

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasi Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x