ARAHKATA – Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan adanya dugaan korupsi di tubuh PT. Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung.
Laporan Menteri BUMN itu dilayangkan pada Selasa 11 Januari 2022 dengan berkaitan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Bersamaan dengan laporannya, Erick menyertakan bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Pernyataan Tegas Anggota DPR Soal Garuda Indonesia
“Karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan,” ungkap Menteri BUMN dalam keterangannya.
Erick juga menyebut, tak hanya terkait leasing ATR 72-600, tapi juga ada pula indikasi korupsi dengan merek pesawat berbeda-beda.
Hanya saja, hari ini pihaknya khusus melaporkan leasing pesawat ATR 72-600.
Baca Juga: PT Pertamina Angkat Suara Soal Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis
Dia juga menyoroti lessor atau penyewa pesawat Garuda Indonesia yang lebih banyak ketimbang maskapai lain atau mencapai 28 persen.
Menurut Erick juga, Garuda Indonesia terlalu benyak memiliki jenis pesawat hingga membuat operasional menjadi lebih mahal.