Pemerkosa Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Aset Disita

- 12 Januari 2022, 10:00 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

ARAHKATA - Pemerkosa terdakwa Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.

Selain itu, jaksa juga menuntut aset Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.

Selain tuntutan tuntutan soal materi, pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera.

Baca Juga: Predator Anak Biadab Cabuli Belasan Santriwati di Bandung, Ada yang Melahirkan

Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x