Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 2 Maret 2022, 22:56 WIB
Cazy rich Bandung yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus affiliator binary option, Doni Salmanan pernah bocorkan rencananya yanga akan membuat aplikasi edukasi./Instagram/@donisalmanan/
Cazy rich Bandung yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus affiliator binary option, Doni Salmanan pernah bocorkan rencananya yanga akan membuat aplikasi edukasi./Instagram/@donisalmanan/ /

ARAHKATA - Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo kembali menyeret nama terkenal lainnya di Indonesia.

Setelah crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Kini crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan juga telah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Terus Diusut, Bareskrim Polri Blokir Semua Rekening Milik Indra Kenz

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," katanya, pada Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Whisnu, DS dilaporkan oleh terduga korbannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Jadi Siber ya, sama saja kok (akan ada penyelidikan)," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Pamer Beli Barang Mewah, Kini Indra Kenz Terancam Dimiskinkan

Diketahui sebelumnya terkait kasus penipuan melalui aplikasi Binomo ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam mempromosikan Binomo yang sebenarnya ilegal dan terancam UU ITE, Penipuan, hingga Pencucian Uang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz resmi ditahan sejak 25 Februari hingga 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x