Indra Kenz Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 25 Februari 2022, 09:30 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Binary Option Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Binary Option Binomo. /Instagram.com/@indrakenz/

ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz masih berlanjut. Dijadwalkan Indra Kenz akan menghadiri panggilan polisi, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Usai jadi tersangka, ia akan segera ditahan.

"Setelah dilakukan penangkapan akan segera dilakukan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Besok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Aplikasi Binomo Bodong

Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujarnya.

"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca Juga: SPDP Indra Kenz Telah Diterima Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri

Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x