ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz masih berlanjut. Dijadwalkan Indra Kenz akan menghadiri panggilan polisi, Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Usai jadi tersangka, ia akan segera ditahan.
"Setelah dilakukan penangkapan akan segera dilakukan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Terlapor, Korban Kasus Binomo Harusnya Pintar dan Jeli Saat Trading
Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan UU ITE. Kini dirinya terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," lanjutnya.
Selain ditahan, aset-aset yang dimiliki Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut sedang dalam penelusuran Bareskrim Polri.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Judi Binomo
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," kata Ramadhan.
Beberapa aset milik Indra Kenz yang sudah disita polisi adalah akun YouTube, rekening koran para korban, hingga handphone pribadi milik Indra Kenz (iPhone 13).