Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan trading binary option Quotex setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Lesti-Billar Pernah Terima Uang Doni Salmanan, Putra Siregar Beri Komentar
Bahkan beberapa aset mewah milik Doni Salmanan pun telah berhasil disita oleh pihak berwenang.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 20 tahun penjara. ***