Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

- 15 Maret 2022, 22:09 WIB
Bareskrim Polri: Doni Salmanan Afiliator Binary Option Quotex, Pekerjaannya di KTP Buruh Harian Lepas
Bareskrim Polri: Doni Salmanan Afiliator Binary Option Quotex, Pekerjaannya di KTP Buruh Harian Lepas /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan trading binary option Quotex setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lesti-Billar Pernah Terima Uang Doni Salmanan, Putra Siregar Beri Komentar

Bahkan beberapa aset mewah milik Doni Salmanan pun telah berhasil disita oleh pihak berwenang.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x