Mafia, Dalang Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng?

- 17 Maret 2022, 20:23 WIB
Aparat Kejati DKI temukan kontainer siap ekspor minyak gereng, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/Puspen Kejati DKI Jakarta
Aparat Kejati DKI temukan kontainer siap ekspor minyak gereng, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/Puspen Kejati DKI Jakarta /Puspen Kejati DKI Jakarta

 

ARAHKATA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyelidiki kasus dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022.

Kejati DKI Jakarta bersama Bea Cukai dalam penyelidikan itu, jaksa memeriksa sejumlah kontainer yang terparkir menunggu kapal.

Tim penyelidik Kejati DKI dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sidak ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga: Erick Thohir Pasti Bubarkan BUMN Hantu

“Telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 17 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan itu, tim penyelidik menemukan 1 unit Kontainer 40 feet dengan nomor kontainer BEAU-473739-6.

Di dalam kontainer tersebut, terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong.

Baca Juga: Disc Jokcey Cantik Tertangkap Nyabu itu Ternyata Chantal Dewi

“Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sumedana

Selanjutnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan 1 unit kontainer tersebut.

Selain itu, tim penyelidik meminta agar 1 kontainer berisi ribuan karton minyak goreng itu tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Puspen Kejati DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x