4 Tersangka Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Polisi Beberkan Ini

- 24 Maret 2022, 12:04 WIB
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya
Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Mapolda Metro Jaya /Dok. Mabes polri

ARAHKATA - Kasus penipuan investasi melalui robot trading Fahrenheit, masih terus didalami polisi.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku robot trading Fahrenheit telah berhasil ditangkap.

Diketahui, keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial, D, ILJ, DBC, dan MF.

Baca Juga: Dampingi Korban Robot Trading Copet, Charlie Wijaya Diancam dan Siap Tuntut Balik

Tidak hanya keempat tersangka, rupanya polisi masih memburu satu tersangka lainnya yakni Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto, yang merupakan perusahaan dibalik robot trading Fahrenheit tersebut.

"Di hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan , menurut mereka Direktur (HS), keberadaannya masih kita profiling" katanya, dikutip Arahkata pada 24 Maret 2022.

Memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi invetasi abal-abal tersebut, Kombes Pol Auliansyah Lubis pun mengungkapkan peran dari keempat tersangka.

Baca Juga: Polisi Ciduk 4 Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit

Seperti, tersangka D berperan sebagai admin dan mengendalikan website, menerima transaksi dari deposit Fahrenheit.

"Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampungan," ujarnya.

Sedangkan, tersangka DBC berperan sebagai admin dan mengelola situs website, menerima dan mencatat setiap transaksi dari refund atau withdrawl dari anggota trading.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Disamping itu, ILJ bertugas sebagai pengelola sosial media untuk memasarkan produk robot trading Fahrenheit untuk menarik minat masyarakat.

"Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdrawl kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka akan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu terkait Perdagangan, TPPU, hingga KUHP. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x