AILA Indonesia Menolak Disahkannya RUU TPKS

- 13 April 2022, 23:37 WIB
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS
UU TPKS Disahkan DPR RI, Pengertian dan Poin Penting UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

Karena, masyarakat Indonesia diarahkan untuk menerima paradigma sexual consent yang secara implisit ada dalam RUU ini, yang justru bertentangan dengan UU 1945.

Baca Juga: Catat! Ini Link, Syarat dan Tata Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

2. Paradigma sexual consent merupakan konsepsi yang bias dan ambigu, serta mengabaikan nilai-nilai agama & sosial.

Sexual consent menganggap hubungan sexual yang amoral sekalipun, sepanjang dilakukan dengan persetujuan, merupakan domain pribadi sehingga negara tidak boleh mengintervensi dengan mengatur hubungan seksual semacam itu.

Paradigma tersebut sangat kontradiktif dengan pancasila sebagai landasan Bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 77 Anak Telah Dicuci Otak Faham Radikal

3. Sejumlah frasa bermasalah dan mengindikasikan relativisme moral ditemukan dalam draft RUU TPKS, seperti frasa "keinginan seksual"  dan frasa "berdasarkan seksualitas dan latar kesusilaannya" begitu pula jenis - jenis tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU TPKS, juga mengandung paradigma sexual consent, dan menggunakan istilah serba substansi yang rancu, antara lain: i) pemaksaan kontrasepsi; ii) pemaksaan sterilisasi; iii) perbudakan seksual; iv) perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; v) kekerasan seksual berbasis elektronik; vi) pemaksaan pelacuran.

Baca Juga: Polisi: Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka Pengeroyokan

4. Implikasi atas ketentuan - ketentuan demikian, bukan hanya menimbulkan multitafsir, tetapi juga menicu ketidakpastian & ketidakadilan.

Sebab pada akhirnya, aktivitas seksual yang dapat dipidanakan menurut RUU TPKS. Hanya yang berbasis paksaan, kekerasan dan / atau bertentangan dengan kehendak seorang.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah